Polsek Tapung Ringkus Kurir Shabu di Kebun Sawit, 14,82 Gram Sabu Disita
KAMPAR,(Riausindo.com) — Jajaran Polsek Tapung mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AR (33), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, diringkus polisi saat berada di kebun pembibitan sawit di belakang rumahnya.
Penangkapan AR dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Guru, Desa Karya Indah, RT 014 RW 004.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 14,82 gram shabu beserta sejumlah barang bukti pendukung peredaran narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan shabu di Desa Karya Indah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim memerintahkan anggota opsnal melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku diamankan di kebun pembibitan sawit,” kata Kompol David, Rabu (14/1/2026).
Saat hendak ditangkap, AR sempat membuang sebuah kotak kecil berwarna putih yang berisi satu paket kecil shabu.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi juga menyita handphone Infinix warna biru serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penyisiran di sekitar areal kebun sawit dan menemukan dua toples warna hitam dan putih berisi lima paket sedang shabu, timbangan digital, plastik klip, sendok shabu dari sedotan, serta gunting.
Dari hasil interogasi, AR mengaku hanya berperan sebagai kurir. Lima paket shabu tersebut disebut milik SY (DPO).
Polisi juga menemukan bukti transaksi keuangan melalui aplikasi GoPay serta percakapan antara AR dan SY di ponsel tersangka.
“Total barang bukti shabu yang diamankan sebanyak 5 paket sedang dengan berat bruto 14,82 gram, serta 1 paket kecil shabu. Hasil tes urine tersangka juga positif methamphetamine,” jelas Kapolsek.
Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu SY yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
( Nurhayati )