Remaja 16 Tahun Diciduk Polisi di Tambang, Cabuli Pacar 14 Tahun Berulang Kali Sejak 2024!
Tambang,(Riausindo.com) - Polisi Resort (Polres) Kampar meringkus remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, setelah diduga mencabuli pacarnya F (14) secara berulang sejak Agustus 2024.
Keduanya masih di bawah umur, tapi aksi bejat P berujung persetubuhan seperti suami-istri dilakukan berkali-kali di rumah korban saat tak ada orang tua.
Kasus terbongkar usai orang tua korban S (47) melapor ke Polres Kampar pada Selasa (6/1/2026). Korban curhat ke bibi D (40), yang langsung sampaikan ke ibu korban.
"Pelaku pertama kali cabuli korban Agustus 2024 di rumahnya saat orang tua lengah," ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (13/1/2026).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung gerak cepat.
Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri dibackup Unit Reskrim Polsek Tambang sidik mendalam, periksa saksi, dan kumpul bukti pada Senin (12/1/2026). Pelaku langsung dibekuk di rumahnya dan digelandang ke Polres beserta barang bukti.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 415 huruf b KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas AKP Gian.
( Nurhayati )