Bobol Rumah Saat Subuh, Pelaku & Penadah Dibekuk Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir

Senin, 12 Januari 2026 - 19:32:29 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Aksi pencurian rumah saat dini hari di wilayah Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, berhasil diungkap polisi. 

Seorang pelaku pencurian dan satu orang penadah sepeda motor curian diamankan jajaran Polsek Rumbai Pesisir. 

Ironisnya, saat ditangkap, keduanya diketahui tengah asyik menggunakan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kirhan (57), warga Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. 

Rumah korban dibobol maling pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban baru bangun untuk melaksanakan salat Subuh.

Saat itu, korban mendapati pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. 

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam BM 5381 AAS yang sebelumnya diparkir di dapur, serta satu tabung gas LPG 3 kg, raib digondol pelaku. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp22 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir pada Rabu (7/1/2026). 

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, serta penyelidikan intensif di lapangan.

Hasilnya, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan sepeda motor curian. 

Dipimpin IPTU Rafles Simon, SH, tim opsnal bergerak dan berhasil mengamankan dua pria pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NAS (35) alias Cili, yang berperan sebagai pelaku pencurian, serta MNR (24) alias Rasyid, yang diduga sebagai penadah. 

Dari hasil pemeriksaan, NAS mengakui telah mencuri sepeda motor dan tabung gas milik korban, lalu menjual motor tersebut kepada MNR dengan harga Rp2,2 juta.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, BPKB, dan kunci kontak berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek diwakili Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, saat proses penangkapan, polisi mendapati kedua tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga kasus tersebut turut dikembangkan untuk pendalaman lebih lanjut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir guna menjalani proses hukum. 

"Pelaku dengan Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan", pungkasnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian rumah dan peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

( Ocu Ad  )