Pengedar Dibekuk di Bengkel Las Oleh Polisi, 19 Paket Sabu Turut Diamankan

Ahad, 11 Januari 2026 - 10:46:01 WIB

TAPUNG HILIR,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Seorang pria berinisial EY (36), warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan EY dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah bengkel las yang berada di RT 008 RW 003 Dusun II Desa Kijang Jaya. 

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 19 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,05 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di bengkel las tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp584.000, dua kaca pirex, satu helai tisu putih, serta satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, EY mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial KN, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di SP 6 Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. 

Hasil tes urine terhadap EY juga menunjukkan positif mengandung Metamphetamin.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tapung Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama barang haram tersebut.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka EY dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

( Nurhayati  )