Pengedar Sabu Diciduk di Kampar Kiri Hilir, Polisi Temukan 53 Paket Siap Edar di Rumah Pelaku

Kamis, 08 Januari 2026 - 16:25:02 WIB

KAMPAR KIRI HILIR,(Riausindo.com)  – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. 

Seorang pria berinisial AR (40) ditangkap setelah polisi menemukan 53 paket sabu siap edar dengan total berat 7,74 gram di rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga setempat.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia mengatakan, informasi awal dari warga langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal.

“Benar, pelaku kami tangkap di rumahnya. Sebelumnya kami mendapat laporan bahwa ada pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat Desa Simalinyang,” ujar IPTU Ferry.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak dan mengamankan AR di dalam rumahnya. 

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat.

“Dari hasil penggeledahan, di dalam lemari rak piring ditemukan satu kotak plastik berisi 53 paket diduga sabu, sendok sabu dari pipet, serta satu ball plastik bening,” jelas Kapolsek.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam serta uang tunai Rp400 ribu yang disimpan di saku celana pelaku diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.

Saat diinterogasi, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO. Polisi kemudian bergerak menuju rumah RO yang masih berada di Desa Simalinyang, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas IPTU Ferry.

( Nurhayati )