Cabuli Anak Tiri, Pria Setengah Abad Diringkus Unit Reskrim Polsek Siak Hulu

Rabu, 07 Januari 2026 - 15:35:50 WIB

SIAK HULU,(Riausindo.com) - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil tangkap HA (50) pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Kecamatan Siak Hulu pada Senin (5/1/2026).

Pelaku HA (50) diketahui melakukan perbuatannya pencabulan kepada korban Z (14) yang merupakan anak tiri pelaku sejak korban kelas 6 SD sampai korban kelas 2 SMP.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan membenarkan hal tersebut.

"Pelaku HA (50) ditangkap dirumah nya" jelas Kompol Hendra, Rabu (7/1/2026).

Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat Ibu korban mengantarkan anaknya (Z_red) ke rumah kakaknya yang berinisial S, kemudian menemukan didalam kamar anak korban sebuah gelas yang berisikan air kencing. 

"Merasa curiga, Ibu korban dan S menanyakan kenapa pelaku hal tersebut" ungkapnya. 

Awalnya korban menolak, setelah di desak akhirnya korban berkata jujur dan mengaku telah mendapat perlakuan persetubuhan oleh pelaku sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.

Mendengar pengakuan anaknya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek pada Minggu (4/1/2026). 

"Setelah terima laporan Ibu korban langsung dilakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti dan akhirnya pelaku kita tangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 10.30 Wib,"terang Kompol Hendra.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku , ia mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut. 

"Pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan 4 kali, namun kita terus melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan kebenarannya," tambah Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku ini kita jerat Pasal 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," pungkas Kapolsek.

( Nurhayati  )