Polres Kampar Bekali Penyidik KUHP-KUHAP Baru, Kapolres Tekankan Profesionalisme & Keadilan
KAMPAR,(Riausindo.com) – Polres Kampar membekali seluruh penyidik dan penyidik pembantu dengan pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, proporsional, serta menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP itu digelar di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kampar, Senin (5/1/2026).
Sosialisasi diikuti oleh seluruh penyidik dan penyidik pembantu dari Satreskrim, Satresnarkoba, serta Unit Laka Lantas Polres Kampar.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kesiapan personel dalam menerapkan aturan hukum terbaru dalam setiap tahapan penyidikan dan penyelidikan.
Acara diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan serta arahan Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S, kemudian arahan Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, serta Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramadani.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru merupakan kewajiban mutlak bagi setiap penyidik.
“KUHP dan KUHAP adalah pedoman utama kita dalam melaksanakan tugas penyidikan dan penyelidikan. Dengan memahami aturan yang baru, kita dapat bekerja secara profesional dan proporsional, sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar AKBP Bobby.
Sementara itu, Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan literasi hukum bagi seluruh personel.
“Terus tingkatkan kemampuan dan pengetahuan tentang hukum. Jangan sampai ada penyidik yang belum memahami KUHP dan KUHAP yang baru. Dengan penguasaan hukum yang baik, kita bisa menghindari kesalahan dalam proses penyidikan maupun penyelidikan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kampar berharap seluruh penyidik dan penyidik pembantu mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru secara tepat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
( Nurhayati )