Gara-gara Uang Rp50 Ribu, Pria di Siak Hulu Bacok Kepala Warga hingga Kritis
KAMPAR,(Riausindo.com) – Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Seorang pria berinisial CA (45) ditangkap Polsek Siak Hulu setelah nekat membacok kepala Herbin Sitompul (26) menggunakan parang.
Aksi brutal itu dipicu persoalan sepele, yakni uang Rp50 ribu.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius di bagian belakang kepala setelah dibacok sebanyak dua kali dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Pelaku membacok korban dua kali di bagian kepala menggunakan parang. Korban langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Jumat (2/1/2026).
Kompol Hendra menjelaskan, insiden bermula saat pelaku meminta korban untuk menitipkan uang Rp50 ribu.
Namun uang tersebut tidak jadi dititipkan dan korban mengaku telah mentransfernya ke seseorang bernama Aldo. Hal itu membuat pelaku kesal dan emosi.
Pelaku sempat mendatangi rumah korban, namun tidak menemukannya.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mendatangi rumah Ade, pacar korban, di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Karena tak mendapat respons, pelaku melampiaskan amarah dengan membacok ban dan membakar sepeda motor milik Ade yang terparkir di depan rumah.
“Sepeda motor pacar korban turut dibakar oleh pelaku,” ujar Kompol Hendra.
Setelah kejadian itu, pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Kubang. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku bertemu kembali dengan korban.
Korban sempat mengajak pelaku ke Polsek Rumbai karena sudah dilaporkan terkait pembakaran motor. Namun pelaku menolak, hingga terjadi cekcok yang berujung kekerasan.
“Korban sempat mencoba memukul pelaku. Karena emosi, pelaku mengeluarkan parang dan mengejar korban,” jelas Kapolsek.
Pelaku lalu membacok korban dua kali di bagian belakang kepala hingga korban tersungkur bersimbah darah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melaporkannya ke polisi.
Petugas piket Reskrim Polsek Siak Hulu yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku bersama barang bukti, dibantu masyarakat setempat.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat dan pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
( Nurhayati )