Modus Pinjam Uang Berulang, IRT di Aursati Tipu Korban Rp 91,5 Juta, Berakhir Ditangkap Polisi
Tambang,(Riausindo.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EC (40) warga Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tambang setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga merugikan korban puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Nisma (52) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tambang pada Kamis (25/9/2025). Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 91.500.000.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan, pelaku akhirnya diamankan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku kita tangkap dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata AKP Aulia Rahman, Senin (29/12/2025).
Kronologis kejadian bermula pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban berada di rumah bersama anaknya.
Saat itu, pelaku EC datang dan meminjam uang sebesar Rp 10 juta dengan janji akan mengembalikan dalam waktu dua minggu.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan kembali meminjam uang sebesar Rp 41.500.000.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menggadaikan sertifikat surat tanah sebagai jaminan.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp 40 juta dengan alasan untuk melunasi utang keponakannya di bank.
Sehingga total uang yang dipinjam pelaku dari korban mencapai Rp 91,5 juta.
“Namun hingga saat ini pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban,” ujar Kapolsek.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. Unit Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Saat ini, EC telah ditahan di Polsek Tambang dan selanjutnya dititipkan di Rutan Perempuan Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” pungkas AKP Aulia Rahman.
( Nurhayati )