Ultimatum Polda Riau: Personel hingga Masyarakat Dilarang Terlibat Kejahatan Lingkungan
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Polda Riau mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh personel Polri dan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk kejahatan lingkungan.
Peringatan tegas ini disampaikan sebagai wujud komitmen mendukung Program Green Policing yang dicanangkan langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Ultimatum tersebut disampaikan oleh Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, Green Policing bukan sekadar jargon, melainkan kebijakan strategis yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran Polda Riau.
“Green Policing bukan sekadar slogan. Ini peringatan keras kepada seluruh kepala satuan kerja, Kapolres dan Kapolresta jajaran, serta masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk kejahatan lingkungan,” tegas Harissandi.
Segala bentuk perusakan lingkungan, mulai dari penambangan ilegal emas, pasir, galian C, hingga illegal logging atau penebangan liar, ditegaskan sebagai pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
Harissandi menjelaskan, Provinsi Riau memiliki kawasan gambut terluas di Sumatera yang mencakup hampir 50 persen wilayah provinsi.
Lahan gambut berperan vital sebagai penyimpan karbon, penopang keanekaragaman hayati, serta bagian penting dari keseimbangan lingkungan global.
“Tanah, kayu, dan gambut memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Ketiganya harus dijaga secara bersama-sama,” ujarnya.
Setiap bentuk perusakan terhadap tanah, kayu, dan gambut dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan alam sekaligus kehidupan masyarakat.
Kabid Propam menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar personel aktif, tetapi juga keluarga personel Polri dan PNS Polri (PNPP).
Ia memerintahkan para Kapolres dan Kapolresta untuk melakukan pemetaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, keterlibatan personel atau keluarga dalam kejahatan lingkungan dapat merusak citra dan marwah institusi Polri di mata publik.
“Jika masih ditemukan PNPP yang terlibat kejahatan lingkungan, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap pimpinan dan organisasi,” tandasnya.
Selain penegakan hukum, Harissandi menekankan pentingnya edukasi, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pemahaman publik tentang pentingnya pelestarian lingkungan sebagai perlindungan jangka panjang.
Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga alam. Polri, kata dia, tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran lingkungan.
“Jika kita menjaga alam, maka alam juga akan melindungi kita. Ini adalah tanggung jawab bersama demi generasi hari ini dan masa depan,” pungkas Harissandi.
#MelindungiTuahMenjagaMarwah, sebagai tekad Polda Riau menjaga kelestarian lingkungan sekaligus kehormatan institusi.
( Ocu Ad )