Wanita Muda Diamankan Polres Kampar, Aniaya Istri Sah di Jalan Lintas Gunung Sahilan

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:37:27 WIB

KAMPAR,(Riausindo.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. 

TI ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Nopita (30), istri sah dari pria yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan, penganiayaan terjadi akibat persoalan asmara yang melibatkan suami korban berinisial FE.

“Pelaku ini bisa dibilang pihak ketiga dalam rumah tangga korban. Karena kejadian penganiayaan itu, korban melapor ke Polres Kampar dan setelah alat bukti lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. 

Saat itu, korban Nopita mengejar suaminya FE yang sedang berada di dalam mobil bersama pelaku TI, dengan mengendarai sepeda motor sambil membonceng anaknya yang masih berusia 2 tahun.

“Setibanya di lokasi, suami korban menghentikan mobilnya. Korban mengajak suaminya pulang, namun ditolak,” jelas AKP Gian.

Tak lama kemudian, pelaku TI turun dari mobil dan langsung menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Aksi kekerasan tak berhenti di situ.

“Pelaku menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor, hingga menyebabkan luka robek di kepala korban yang harus dijahit sebanyak tujuh jahitan serta lebam di beberapa bagian tubuh,” ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut, suami korban baru melerai pertikaian. Akibat kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polres Kampar.

Menerima laporan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah kontrakannya.

“Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” kata AKP Gian.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

( Nurhayati  )