Diduga Mark Up Revitalisasi Sekolah, Kepsek SMPN 2 Lubuk Batu Jaya Sebut Kejaksaan sebagai Pelindung

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:50:39 WIB

Indragiri Hulu,(Riausindo.com)-Munculnya pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan mark up dalam kegiatan revitalisasi SMP Negeri 2 Lubuk Batu Jaya, Desa Air Putih, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menuai reaksi keras dari pihak sekolah. Kepala SMPN 2 Lubuk Batu Jaya, Raminis, mempertanyakan maksud pemberitaan tersebut dan bahkan menyebut pihak kejaksaan sebagai pelindung kegiatan revitalisasi yang menelan anggaran hingga Rp4 miliar itu.

Melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, Raminis meminta agar pemberitaan tidak bersifat opini dan menilai media seharusnya melakukan pengecekan langsung ke sekolah. Ia juga menyebut belum adanya hasil audit resmi dari pihak yang berwenang.

“Mohon maaf, ini maksudnya apa ya? Sebaiknya beropini dan crosscheck langsung ke sekolah saja, biar tidak gagal paham, karena kami juga belum ada hasil audit dari yang berhak untuk audit,” tulis Raminis, Selasa (23/12/2025).

Tak berhenti di situ, Raminis juga mempertanyakan identitas narasumber pemberitaan dan menyampaikan akan melakukan konfirmasi ke pihak kejaksaan.

“Maaf, sumbernya siapa ya? Boleh saya tahu? Biar kami juga konfirmasi ke kejaksaan sebagai pelindung kami,” tambahnya.

Dalam percakapan tersebut, Raminis sempat mengirimkan file PDF berisi surat pengamanan revitalisasi dan surat edaran dari pihak kejaksaan. Isi surat tersebut, menurut penjelasan singkatnya, mengarahkan agar pihak wartawan maupun LSM yang mempertanyakan kegiatan revitalisasi sekolah menyampaikan langsung ke kejaksaan. Namun, dokumen itu segera dihapus sebelum awak media sempat mempelajarinya secara menyeluruh.

Padahal sebelumnya, awak media telah melakukan investigasi lapangan, pengamatan langsung terhadap hasil pekerjaan fisik dan pengadaan mobiler, serta upaya konfirmasi tertulis dan melalui sambungan telepon guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sikap Kepala Sekolah tersebut mendapat sorotan dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi. Menurutnya, pernyataan yang menyebut kejaksaan sebagai “pelindung” justru menimbulkan tanda tanya besar dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial.

“Seharusnya kepala sekolah lebih bijaksana dalam memahami peran pers. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami melakukan investigasi dan konfirmasi sebagai bagian dari kerja profesional,” tegas Rudi.

Rudi menambahkan, kejanggalan yang ditemukan awak media bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan pengamatan langsung terhadap hasil pekerjaan fisik serta pengadaan mobiler yang menyerap anggaran hingga Rp4 miliar.

Lebih lanjut, Rudi mempertanyakan logika berpikir yang seolah menempatkan pengawasan kejaksaan sebagai tameng untuk menutup ruang pengawasan publik.

“Kalau memang ada pendampingan atau pengawasan dari kejaksaan, apakah itu berarti pekerjaan tidak boleh diawasi oleh media? Apakah dengan label ‘pelindung’ lantas kegiatan tersebut otomatis 100 persen bersih dan steril dari potensi korupsi?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan oleh pers dan masyarakat merupakan bagian dari transparansi penggunaan uang negara, termasuk dana pendidikan.

“Kami sangat menyayangkan sikap arogan yang terkesan ditunjukkan kepala sekolah. Pengalaman kami di banyak sekolah menunjukkan dugaan mark up dan kolusi dalam pengadaan material maupun mobiler masih kerap terjadi. Karena itu, investigasi akan terus kami lanjutkan demi kepentingan publik,” pungkas Rudi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait surat edaran maupun klaim perlindungan yang disebutkan oleh Kepala SMPN 2 Lubuk Batu Jaya.*