Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Tujuan Jambi, Satu Kurir Ditangkap

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:16:08 WIB

Bengkalis,(Riausindo.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diduga merupakan jaringan lintas provinsi. 

Sebanyak 30 kilogram sabu diamankan dalam operasi penyergapan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DS (32). 

Dari tangan tersangka, petugas menyita 30 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 30 kilogram, satu unit mobil Toyota Innova, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (13/12/2025) terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa narkotika akan dibawa dari wilayah Rokan Hilir menuju Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Innova,” ujar Kombes Putu, Selasa (23/12/2025).

Menindaklanjuti hasil penyelidikan, Tim Opsnal Subdit II langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gerbang Tol Bathin Solapan. 

Saat proses penangkapan berlangsung, satu orang pelaku lain berinisial RS, yang berada di kursi penumpang depan, sempat melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi. 

Sementara itu, tersangka DS berhasil diamankan di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut disimpan di bagasi belakang mobil. 

Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan sebanyak 30 bungkus besar sabu.

“DS mengaku sabu itu diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas perintah seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di negeri seberang,” ungkap Putu.

Lebih lanjut, Putu menyebutkan bahwa DS juga mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi, dengan jumlah pengiriman sekitar 10 kilogram setiap kali, seluruhnya atas perintah G. 

Untuk setiap pengantaran, tersangka mengaku menerima upah Rp50 juta per 10 kilogram.

“Khusus untuk pengiriman terakhir ini, tersangka dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp60 juta,” jelasnya.

DS diketahui berangkat bersama RS dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk untuk mengambil sabu. Narkotika tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial M, yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.

Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pelaku lain serta jaringan pengendali yang diduga berada di luar negeri.

“Polda Riau berkomitmen untuk terus mengungkap dan memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi maupun lintas negara, serta menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dalam skala besar,” tutup Kombes Putu.

( Ocu Ad  )