Tambang Galian C Ilegal Diduga Picu Longsor di Kawasan HPT Inhu, Truk dan Alat Berat Tertimbun
Indragiri Hulu, (Riausindo.com) – Aktivitas tambang galian C ilegal diduga menjadi penyebab terjadinya longsor di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Peristiwa longsor tersebut terjadi pada Ahad (14/12/2025) dan mengakibatkan sejumlah truk serta alat berat yang sedang beroperasi tertimbun material tanah.
Longsor terjadi di kawasan HPT yang berada di Jalan Kerampal Gang Sunda, Kecamatan Batang Gangsal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut selama ini dijadikan tempat aktivitas pengerukan dan pengangkutan material galian C tanpa mengantongi izin resmi.
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan.
Selain merusak kawasan HPT, aktivitas tambang juga menyebabkan jalan rusak, berdebu, serta mengancam keselamatan warga sekitar.
“Tambang itu sudah lama beroperasi. Jalan jadi rusak, debu tebal setiap hari, dan tanah di kawasan HPT terus dikeruk,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan warga, aktivitas tambang galian C ilegal tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Pengelolanya diduga berinisial Putaja Rumahorbo dan Munte.
Warga menyebut, unsur masyarakat setempat sudah beberapa kali memberikan teguran, namun tidak mendapat respons, sehingga aktivitas penambangan terus berlanjut hingga akhirnya terjadi longsor.
Ketua DPW Topan Provinsi Riau, Uli Pasihar Hutabarat, SH, menilai aktivitas tambang ilegal di kawasan HPT tersebut sudah sangat meresahkan dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Ini sudah sangat meresahkan. Masyarakat jadi korban, jalan rusak, debu, dan sekarang sampai terjadi longsor. Saya berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku usaha yang beroperasi di lahan HPT,” kata Uli.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang galian C ilegal maupun peristiwa longsor di kawasan HPT tersebut.
(tim)