Tim Gabungan Musnahkan 48 Rakit PETI di Kebun Karet Pemkab Kuansing
KUANTAN SINGINGI,(Riausindo.com) – Aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP memusnahkan 48 unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditemukan di lahan kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penindakan dilakukan di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (17/12/2025) siang.
Operasi terpadu ini dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho bersama Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Nori Parindra serta Kabid Satpol PP Sony Andri, melibatkan personel Polri, TNI, dan Satpol PP.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat menyampaikan komitmen penegakan hukum melalui Kapolsek Kuantan Tengah.
Penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas informasi dan pemberitaan di media sosial terkait dugaan aktivitas PETI yang merusak lingkungan di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan 48 rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.
Untuk mencegah penggunaan kembali sekaligus memberi efek jera, tim gabungan memusnahkan rakit dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.
Dalam operasi ini, tidak ada pelaku yang diamankan karena diduga telah kabur sebelum petugas tiba.
Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas penambangan ilegal.
“Begitu menerima informasi adanya dugaan PETI, kami langsung turun ke lokasi untuk pengecekan dan penindakan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan praktik PETI.
Polres Kuantan Singingi memastikan patroli dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kuansing.
( Ocu Ad )