Lakukan Politik Uang, anggota DPRD bengkalis di tetapkan tersangka
ilustrasi int
PEKANBARU RS- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berinisial NAH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaa money politic (politik uang). Anggota dewan ini menjadi tersangka setelah melakukan pembagian uang kepada warga untuk mencoblos salah satu calon kepala daerah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, anggota dewan ini menjadi tersangka setelah tepergok mempergaruhi warga dengan uang dan baju. "Dalam kasus ini barang bukti yang disita berupa empat kaos yang di dalamnya berisi uang masing-masing Rp50 ribu," ucap Rusidi Rusdan, Minggu 20 Mei 2018.
Paket tersebut dibagikan anggota dewan itu saat berada di Desa Parit, Kecamatan Rupat, Bengkalis beberapa waktu lalu. Saat itu pelaku mengumpulkan warga di sebuah tempat. Usai acara pelaku membagi-bagikan uang dan kaos ke warga. Tujuannyaa dalah untuk memilih salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018.
Namun aksi tidak terpuji yang dilakukan wakil rakyat itu terendus oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Merekapun menangkap basah anggota legislatif itu. "Modusnya, pembagian itu dilakukan saat yang bersangkutan reses," imbuhnya.
Selanjutnya pihak Bawaslu Riau berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Kasus inipun ditangani bersama yakni oleh sentral Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu). "Saat ini kasusnya sudah ada kemajuan yakni sudah di kejaksaan dan sebentar lagi segera disidangkan," imbuhnya.
Selain NAH, Gakkumdu juga menetapkan ajudan NAH yakni AP sebagai tersangka. Apa dijadikan tersangka karena turut serta membantu NAH dalam melakukan politik uang.
"Mereka akan dikenakan Pasal 187 A, perubahan dari Pasal 74 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda maksimal Rp1 miliar," imbuhnya.
Sumber : Okezone.com