Curhat Soal Bantuan PKH ke Wartawan, Warga Desa Simalinang Tebing Dilaporkan Kades ke Polisi
Indragiri Hulu,(Riausindo.com) – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (41), warga Desa Simalinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kepala Desanya sendiri.
Pelaporan tersebut diduga terkait tuduhan pencemaran nama baik, setelah S menyampaikan keluhan mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada seorang wartawan.
S kepada tim media menjelaskan, sebelumnya ia merupakan penerima bantuan PKH di desanya.
Namun, dalam kurun waktu hampir lima tahun terakhir, namanya tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
“Dulu saya penerima PKH, Pak. Tapi sudah hampir lima tahun ini saya tidak menerima lagi. Sebagai orang awam, tentu saya bertanya-tanya kenapa bisa begitu,” ujar S, Selasa (16/12/2025).
Karena tidak memahami mekanisme penetapan penerima bantuan, S mengaku kemudian bertanya kepada seorang wartawan yang ia kenal, dengan harapan mendapatkan penjelasan terkait aturan dan kriteria penerima PKH.
Dalam percakapan tersebut, S menjawab pertanyaan wartawan sesuai pengetahuannya, termasuk mengenai warga lain yang menerima bantuan PKH maupun BLT di desanya.
Namun, tanpa sepengetahuannya, keterangan tersebut kemudian dimuat dalam sebuah pemberitaan media online.
Tak lama berselang, S mengaku dilaporkan ke polisi oleh Kepala Desa Simalinang Tebing atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya sangat takut, Pak. Katanya saya mencemarkan nama baik kepala desa. Saya ini orang kecil, takut berurusan dengan hukum,” ungkap S dengan nada cemas.
S mengaku mengetahui adanya laporan tersebut setelah dihubungi oleh Bhabinkamtibmas Desa Simalinang Tebing.
Ia menyebut, dalam beberapa kali komunikasi, dirinya diminta menghapus pemberitaan tersebut dan disebut bisa dipenjara apabila tidak menuruti permintaan tersebut.
“Saya dibilang bisa dipenjara kalau berita itu tidak dihapus. Saya benar-benar tidak tahu caranya menghapus berita, karena bukan saya yang membuat. Anak saya masih kecil, saya sangat takut,” tutur S.
Sementara itu, Kepala Desa Simalinang Tebing, Rismalinda, saat dikonfirmasi tim media membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan salah seorang warganya ke pihak kepolisian.
“Betul, saya melaporkan saudari S karena memberikan keterangan ke media yang kemudian menjadi pemberitaan dan menurut saya mencemarkan nama baik saya,” ujar Rismalinda melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, terkait bantuan sosial, pemerintah desa hanya sebatas mengusulkan data calon penerima ke dinas terkait. Penentuan akhir, menurutnya, merupakan kewenangan pemerintah di atasnya.
“Desa hanya mengusulkan. Yang menentukan siapa yang menerima itu pihak dinas atau pusat. Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah menerima bantuan, seperti beras dan telur,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Bhabinkamtibmas Desa Simalinang Tebing juga membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa S sebelumnya memang sempat menerima bantuan selama beberapa tahun, namun kemudian tidak lagi terdaftar sebagai penerima.
“Penilaian awal itu dari RT/RW, lalu dilaporkan ke desa dan diteruskan ke pusat. Keputusan akhirnya bukan di desa,” ujarnya.
Menurut Bhabinkamtibmas, salah satu alasan S tidak lagi menerima bantuan adalah karena suaminya telah bekerja di sebuah perusahaan.
Ia juga menyebut, pemberitaan yang muncul dinilai menempatkan kepala desa dalam posisi negatif.
“Kepala desa itu pejabat pemerintahan. Kalau diberitakan seperti itu, wajar kalau merasa nama baiknya dicemarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.***