Antisipasi Bencana, Bupati Pelalawan Keluarkan Himbauan Kesiapsiagaan Hidrometeorologi 2025–2026
PELALAWAN,(Riausindo.com)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan secara resmi mengeluarkan Himbauan Nomor: 300.2.3/BPBD/2025/1 tentang Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025–2026.
Himbauan ini ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pelalawan guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi potensi bencana.
Himbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Riau Nomor 300.2.3/36/2025 tertanggal 25 November 2025 terkait kesiapsiagaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, serta hasil rapat koordinasi kesiapsiagaan bencana bersama instansi vertikal dan perangkat daerah terkait yang dilaksanakan pada 29 November 2025.
Dalam surat himbauannya, Bupati Pelalawan meminta para camat untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengurangi risiko dan dampak bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, abrasi, gelombang pasang, serta angin puting beliung yang berpotensi terjadi akibat kondisi cuaca ekstrem.
Beberapa langkah yang ditekankan antara lain pemetaan wilayah rawan bencana, memastikan kesiapan jalur evakuasi dan lokasi pengungsian, serta mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya di masing-masing wilayah.
Selain itu, camat diminta untuk meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat agar lebih siap dan responsif dalam menghadapi situasi darurat.
Bupati Pelalawan juga menginstruksikan pelaksanaan apel kesiapsiagaan bencana yang melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah desa dan kelurahan, relawan, dunia usaha, serta masyarakat.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dan perlu dipublikasikan melalui media cetak maupun media elektronik.
Dalam rangka pencegahan, kewaspadaan khusus diminta untuk ditingkatkan di wilayah bantaran sungai dengan melakukan pemantauan situasi secara berkala berdasarkan informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Selain itu, koordinasi dan komunikasi dengan unsur Forkopimcam, instansi terkait, dan perusahaan di wilayah masing-masing juga diminta untuk terus diperkuat.
Upaya mitigasi juga diarahkan pada pengaktifan kembali gotong royong massal guna membersihkan lingkungan, terutama sungai, parit, kanal, dan saluran air, sebagai langkah konkret mengurangi potensi terjadinya banjir.
Dalam himbauan tersebut ditegaskan bahwa setiap camat wajib melaporkan hasil pelaksanaan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Bupati Pelalawan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan.
Apabila terjadi kondisi darurat, camat dan pihak terkait diminta segera menghubungi Posko Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Pelalawan yang berada di Kantor BPBD Kabupaten Pelalawan. Kontak person yang dapat dihubungi yakni Zulfan (0813 7272 3888) dan Zuriat (0812 6880 4729).
Melalui himbauan ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap seluruh unsur pemerintahan hingga masyarakat dapat meningkatkan kesiapsiagaan secara bersama-sama, sehingga risiko dan dampak bencana hidrometeorologi dapat diminimalkan.***
(Sugi)