Pria di Pekanbaru Diduga Tipu Jual Beli Sapi Kurban Rp51 Juta, 3 Ekor Dibawa Tanpa Bayar
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Seorang pria berinisial SY alias Ipul (29), warga Jalan Limbungan Gang Mushola, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, diamankan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli hewan kurban.
Pelaku diduga membawa tiga ekor sapi kurban senilai Rp51 juta tanpa melakukan pembayaran kepada pemiliknya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Rumbai Pesisir setelah menerima laporan dari korban bernama Soetikno (61), pemilik sapi yang dititipkan di kandang milik saksi Mukayat di Jalan Al Fatah, Rumbai Timur.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada April 2025.
Saat itu, tersangka mendatangi kandang sapi dan menanyakan harga hewan kurban yang rencananya akan digunakan untuk Idul Adha 2025.
“Terduga pelaku menyatakan minat membeli sapi milik korban yang dititipkan di kandang saksi dengan alasan untuk keperluan kurban,” ujar IPTU Dodi, Sabtu (13/12/2025).
Pada 8 Mei 2025, tersangka dan korban sepakat melakukan transaksi jual beli tiga ekor sapi dengan harga Rp17 juta per ekor atau total Rp51 juta.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis, dengan pembayaran yang dijanjikan akan dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati.
Namun hingga batas waktu pembayaran, tersangka tak kunjung melunasi kewajibannya. Bahkan pada 5 Juni 2025, tersangka mengambil satu ekor sapi dengan alasan akan dibawa ke masjid untuk persiapan kurban.
Sehari berselang, dua ekor sapi lainnya kembali diambil dari kandang tanpa sepeser pun pembayaran kepada korban.
Setelah seluruh sapi tersebut digunakan sebagai hewan kurban, korban berulang kali menagih pelunasan. Namun, tersangka justru menghindar hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai Pesisir.
“Karena merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari pelaku, korban membuat laporan polisi,” jelas IPTU Dodi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Tersangka berhasil diamankan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengaku uang hasil penjualan sapi kurban tersebut telah digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hingga saat ini, belum ada pembayaran kepada korban,” tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita surat perjanjian jual beli sapi kurban sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas IPTU Dodi.
( Ocu Ad )