Grebek Malam Hari! Polsek Kuantan Mudik Bongkar Pemurnian Emas Ilegal di Desa Setiang

Jumat, 28 November 2025 - 20:40:44 WIB

KUANTANSINGINGI,(Riausindo.com) — Polsek Kuantan Mudik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. 

Pada Kamis malam (27/11/2025), polisi berhasil mengungkap kegiatan pemurnian emas tanpa izin di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau.

Polisi menangkap seorang pria berinisial E (45) yang diduga melakukan penampungan dan pemurnian emas tanpa izin. 

Petugas juga menyita peralatan pemurnian emas, 22 butir pentolan emas, dan uang tunai Rp26.221.000.

Pelaku berinisial E, 45 tahun, warga setempat yang diduga sudah lama menjalankan aktivitas pemurnian emas ilegal.

Penangkapan dilakukan di rumah salah satu warga di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Sebagian peralatan ditemukan tersimpan di kandang kambing milik warga.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis malam, 27 November 2025.

Aktivitas ini melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemurnian emas tanpa izin merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.

Kasus terungkap setelah informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan. 

Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan, pengintaian, dan akhirnya menangkap pelaku. 

Barang bukti ditemukan tersimpan di lokasi tersembunyi yang diduga sengaja disamarkan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut.

“Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak dan melakukan penyelidikan. Satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemurnian mineral tanpa izin akan ditindak tegas sesuai arahan Kapolres karena berpotensi merugikan negara dan mengganggu ketertiban masyarakat.

( Ocu Ad  )