Gerebek Dini Hari, Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Narkoba di Mahkota Riau 2

Senin, 24 November 2025 - 18:00:48 WIB

SIAK HULU,(Riausindo.com)Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial LE (32), warga Perumahan Mahkota Riau 2, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

LE diamankan dugaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut.

“Benar, pelaku kita amankan berkat laporan masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal yang sedang melaksanakan patroli tim RAGA,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menuju sebuah rumah di Perumahan Mahkota Riau 2. 

Saat penggerebekan, LE ditemukan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus sedang sabu-sabu dengan berat kotor 3,19 gram serta 7 butir pil ekstasi seberat 2,97 gram yang disimpan dalam dompet hitam. 

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sendok pipet dan timbangan digital.

Dalam interogasi awal, LE mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang rekannya berinisial VE, yang berdomisili di Desa Teratak Buluh. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun VE sudah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah lakukan pengejaran ke Teratak Buluh, namun rekan pelaku berhasil kabur. Pelaku dan barang bukti kini sudah dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, LE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara panjang.***

( Nur )