Bidan Ev Resmi Ditahan,Usai Diduga Lakukan Malpraktek, Bocah SD Alami Luka Berat
PELALAWAN,(Riausindo.com) – Bidan desa berinisial Ev (29) resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik sunat yang menyebabkan kepala kemaluan seorang bocah SD terpotong.
Kasus ini berawal dari tindakan sunat yang dilakukan Ev pada Juni 2025 di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Salah satu pasiennya, bocah berinisial AS (9), mengalami luka serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Upaya mediasi antara keluarga korban dan pihak bidan tidak mencapai kesepakatan.
"Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka, Ev langsung kami tahan dan ditempatkan di sel Rutan Polres Pelalawan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, Sabtu (22/11).
Ev dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, serta ahli medis.
Ev sempat mangkir pada panggilan pertama, namun akhirnya memenuhi panggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan.
Saat digiring menuju ruang tahanan perempuan, Ev tampak murung dengan mata berkaca-kaca. Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pelalawan mengawalnya hingga ke dalam sel.
Proses hukum akan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya. ***
( Red )