Polsek Kuantan Mudik Ringkus Diduga Pelaku Penggelapan Triton Senilai Rp250 Juta

Kamis, 20 November 2025 - 15:42:47 WIB

KUANTAN SINGINGI, (Riausindo.com) – Aksi cepat dan terukur aparat Polsek Kuantan Mudik akhirnya berhasil menggagalkan upaya penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih. 

Seorang pria berinisial CH (38) diringkus pada Kamis (20/11/2025) sekira pukul 01.45 Wib, setelah polisi melakukan pengejaran panjang.

Pelaku ditangkap di Bundaran Tugu Pelajar Simpang Tiga Teluk Kuantan, usai dikejar dari arah Pekanbaru menuju Teluk Kuantan.

Pengungkapan kasus dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Triton senilai Rp250 juta yang dilakukan dengan modus membawa mobil pinjaman namun tidak dikembalikan.

CH tidak mengembalikan mobil yang dipinjamnya hingga melewati batas waktu, sehingga memenuhi unsur penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

Merasa dirugikan, korban (HS), pada (12/11) melapor ke Polsek Kuantan Mudik, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung melakukan penyelidikan. 

Pada (19/11), polisi mengetahui keberadaan CH di Pekanbaru. Tim segera melakukan pengintaian hingga pelaku diketahui bergerak kembali menuju Teluk Kuantan. 

Pengejaran berlangsung intens di sepanjang jalur hingga akhirnya CH berhasil diringkus.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek IPTU Riduan menegaskan bahwa keberhasilan pengejaran ini adalah wujud komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami. Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dedikasi tim yang bekerja hingga larut malam.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat tindakan dapat kami ambil,” tambahnya.

CH kini ditahan di Polsek Kuantan Mudik dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

( Ocu Ad )