Otak Pelaku Penganiayaan di Jalan Duyung Diburu Polsek Bukit Raya
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Kasus tragis menimpa seorang remaja bernama Satrio Wardhana Ramadhan (19), yang tewas secara mengenaskan usai menjadi korban penganiayaan brutal di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Diduga Ia dianiaya hingga tak bernyawa oleh sekelompok orang yang menuduhnya mencuri, tanpa bukti yang jelas.
Satrio dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri oleh sejumlah orang.
Polisi memastikan tindakan itu merupakan penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, bukan tindakan pembelaan diri.
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya telah menetapkan beberapa nama yang diduga kuat sebagai pelaku. Dua di antaranya, MF (24) dan JI (19), telah berhasil diamankan.
Keduanya mengaku turut memukul korban secara membabi buta.
Namun, polisi masih memburu empat pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni BU alias Budi Toyo yang diduga sebagai otak penganiayaan, BD alias Dani, MS, dan Reyhan.
Aksi sadis tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tongkol Gang Al Manar dan di Pos Ronda Jalan Tongkol.
Di lokasi kedua inilah, korban diduga dianiaya paling parah hingga meninggal dunia.
Insiden terjadi pada Kamis malam (23 November 2025) dan terus menjadi perhatian publik hingga kini, Rabu (12 November 2025), saat pihak kepolisian mengumumkan perkembangan terbaru kasus tersebut.
Korban dituduh mencuri oleh sekelompok warga, namun hasil penyelidikan sementara menunjukkan belum ada bukti kuat yang membenarkan tuduhan itu.
Dugaan sementara, para pelaku terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan kemudian main hakim sendiri tanpa memverifikasi fakta.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo melalui Kanit Reskrim IPDA M. Zamhur, menegaskan bahwa pihaknya terus memburu otak pelaku dan semua pihak yang terlibat.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta video yang beredar di media sosial, polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Identitas para pelaku sudah kami kantongi, dan kami akan kejar sampai semuanya tertangkap,” tegas IPDA Zamhur.
Dua pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Polisi juga telah memetakan peran para DPO. Bondan alias Dani dan MR disebut melakukan pemukulan di lokasi pertama, sementara BU alias Budi Toyo disebut sebagai dalang utama yang memukul korban menggunakan batu bata hingga tewas di lokasi kedua.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih maraknya tindakan main hakim sendiri di masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau agar warga mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat dan tidak terprovokasi melakukan kekerasan tanpa dasar hukum yang jelas.
( Ocu Ad )