Oknum Camat hingga Wartawan Dicekal, Kejari Pelalawan Dalami Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Rabu, 12 November 2025 - 08:46:29 WIB

PANGKALAN KERINCI – RIAUSINDO.COM:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022 di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras.


Untuk mempercepat proses penyidikan, Korps Adhyaksa di “Negeri Seiya Sekata” ini telah mencekal sebanyak 28 orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal termasuk seorang camat, seorang wartawan media online, serta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
 

“Benar, sebanyak 28 orang sudah kami ajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi. Salah satunya oknum camat. Langkah ini bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang sedang kami tangani,” ungkap Kajari Pelalawan, Siswanto SH MH, kepada Riausindo.com. Selasa (11/11/2025) 

Siswanto menjelaskan, identitas para pihak yang dicekal masih dirahasiakan karena proses hukum masih berjalan. Kejari, katanya, akan mengumumkan secara resmi setelah seluruh berkas penyidikan rampung dan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Riau diterima.
 

“Saat ini kami masih menunggu hasil audit Inspektorat Riau. Hasil audit itu akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan kerugian negara. Estimasi awal kerugian negara mencapai Rp38 miliar, namun kami tidak ingin gegabah menetapkan tersangka sebelum seluruh proses hukum dan administrasi selesai,” tegas Siswanto.

Kasus dugaan korupsi ini terkait penyaluran pupuk bersubsidi dari tahun anggaran 2019 hingga 2022. Dalam penanganannya, Kejari Pelalawan telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengungkap secara menyeluruh kemungkinan praktik penyimpangan.

Penyidik telah memeriksa ratusan saksi, mulai dari pihak produsen dan distributor pupuk, tim verifikasi dan validasi (Verval) tingkat kabupaten hingga kecamatan, serta kelompok tani penerima pupuk subsidi.


Rinciannya, terdapat 41 kelompok tani (Poktan) di Kecamatan Bunut dengan total anggota sekitar 300 orang, 36 Poktan di Kecamatan Bandar Petalangan dengan sekitar 200 anggota, dan 46 Poktan di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan sekitar 500 anggota kelompok tani.

Penyaluran pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN selama enam tahun terakhir mencapai lebih dari Rp135 miliar, dengan rincian:
 

2019: Rp43,5 miliar
2020: Rp45,6 miliar
2021: Rp31,5 miliar
2022: Rp12,8 miliar
2023: Rp1,1 miliar
2024: Rp907 juta

Dengan nilai anggaran yang sangat besar, Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami pastikan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejaksaan berkomitmen mengungkap kasus ini secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” pungkas Siswanto.*** TY