Komplotan Curanmor Beraksi di 28 Lokasi di Pekanbaru, Otak Pelaku Dihadiahi Timah Panas Polisi

Selasa, 11 November 2025 - 11:30:18 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Pekanbaru akhirnya terungkap. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar komplotan pelaku yang telah beraksi di 28 lokasi berbeda (TKP) di wilayah hukum setempat.

Para pelaku diketahui berjumlah enam orang, terdiri dari empat pelaku utama FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli serta dua penadah berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby.

Mereka terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. 

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah terlibat dalam 28 kasus curanmor dan menjadi momok bagi masyarakat Kota Pekanbaru.

Kasus ini diungkap setelah serangkaian laporan polisi yang masuk pada 2 Agustus, 11 Agustus, 5 September, dan 25 Oktober 2025. Para pelaku akhirnya diringkus oleh tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah dilakukan pengembangan kasus secara mendalam.

Aksi mereka menyebar di berbagai titik di Kota Pekanbaru, dengan lokasi sasaran umumnya di halaman rumah, pertokoan, dan area parkir yang minim pengawasan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, komplotan ini beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat malam hari setelah waktu salat Maghrib. 

“Mereka mencuri motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan di halaman rumah atau toko,” ungkap Kompol Bery, Selasa (11/11/2025).

Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku utama, FR alias Fauzi, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur lantaran melawan petugas. 

Fauzi diketahui sebagai otak kejahatan dan telah berulang kali melakukan pencurian hingga sempat viral di media sosial.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti. 

Beberapa unit kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada korban melalui program “pinjam pakai gratis” sambil menunggu proses hukum selesai.

Kompol Bery menegaskan, para pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Polresta Pekanbaru.

“Kalau ada yang merasa barang buktinya ada di sini, silakan datang. Kami akan bantu dengan sistem pinjam pakai gratis, tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Pengungkapan besar ini menjadi bukti keseriusan Polresta Pekanbaru dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. 

Aksi tegas terhadap pelaku utama juga menegaskan komitmen aparat untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

( Ocu Ad )