Polres Rokan Hulu Bekuk Tiga Penambang Emas Ilegal, Sita Mesin Sedot dan Air Raksa
ROKAN HULU,(Riausindo.com) – Tindakan tegas kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak merusak lingkungan.
Kali ini, tiga pelaku penambang ilegal berhasil dibekuk tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, pada Rabu (15 Oktober 2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T.S (48), A.G (38), dan F.A (26).
Mereka diamankan oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Rokan IV Koto di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K, atas perintah langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si.
"Ketiganya kedapatan sedang melakukan kegiatan penambangan emas ilegal (PETI) di dasar Sungai Rokan menggunakan mesin penyedot rakitan", jelas AKP Rejoice, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, dilokasi polisi juga menemukan berbagai peralatan tambang, termasuk dua mesin robin, dua rakit apung, karpet penyaring, timbangan digital, panci berisi campuran pasir dan emas, serta satu botol air raksa.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (15/10/2025) setelah tim melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi selama beberapa jam.
Lokasi penangkapan berada di aliran Sungai Rokan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, kawasan yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas penambangan liar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku nekat menambang emas tanpa izin karena alasan ekonomi.
"Namun, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan", tambah nya.
Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan di sungai tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Rohul langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan aktivitas ilegal berlangsung, petugas kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu menegaskan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan pencemaran lingkungan.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan terhadap segala bentuk praktik ilegal di wilayah hukum Polres Rohul. Tidak ada toleransi untuk pelaku perusakan lingkungan,” tegas AKP Rejoice.
( Ocu Ad )