Lima Kali Curi Motor di Pekanbaru, Residivis Curanmor Didor Polisi Saat Coba Kabur
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Aksi nekat seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir tragis, setelah lima kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.
RN (38) akhirnya dilumpuhkan polisi dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur saat ditangkap.
Peristiwa penangkapan disertai tindakan tegas itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 13.10 WIB, di Jalan Teratai Bawah, Pasar Kodim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Pelaku RN diketahui seorang residivis curanmor yang telah lima kali menjalankan aksinya di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah melalui proses penyelidikan intensif pasca laporan kehilangan sepeda motor yang dilayangkan oleh korban Sonia Ananta, warga Jalan Padang Bolak, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver pada Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 23.20 WIB.
Saat itu, motor diparkir dalam kondisi terkunci stang dan tertutup katup stop kontak, namun tanpa kunci ganda. Tak lama kemudian, korban mendengar suara motor menyala dan mendapati kendaraannya sudah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat pelaku beraktivitas.
Berdasarkan hasil olah informasi, diketahui bahwa pelaku sering berada di kawasan Pasar Kodim Sukajadi.
Ketika hendak diamankan, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya agar tidak melarikan diri.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang membenarkan penindakan tersebut.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Pekanbaru,” jelas Kompol Jorminal.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor tersebut.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
( Ocu Ad )