Polsek Tenayan Raya Ringkus Remaja Spesialis Pencurian Rumah, Sudah Lima Kali Beraksi

Jumat, 07 November 2025 - 11:04:48 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Satuan Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pelaku berinisial FS (17) alias Farel ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, setelah mencuri sejumlah barang berharga dari rumah warga. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, laptop Asus Vivobook, jaket hoodie merah bertuliskan 3SECOND, STNK, dan kunci mobil Toyota.

Korban diketahui bernama M. Rofil (31), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perumahan Utama Regency, Jalan Ikhlas II, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. 

Ia melaporkan kejadian pencurian setelah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang miliknya raib pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Pelaku diringkus pada Selasa, (5/11) sekitar pukul 10.00 WIB setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan intensif", ujar Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani,mewakili Kapolsek, Jum’at (7/11/2025).

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Motif pelaku melakukan pencurian diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah lima kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya bersama beberapa rekannya", tambah IPDA Asbi.

Menurut Asbi, aksi mereka menyasar rumah-rumah warga dan berhasil membawa kabur sepeda motor, perhiasan, tabung gas elpiji, hingga barang elektronik.

"Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping dan pintu belakang. Setelah mengambil barang berharga, ia melarikan diri bersama komplotannya", ungkap nya.

Tim Opsnal yang bergerak cepat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti tidak lama setelah laporan diterima.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan", pungkas Asbi.

( Ocu Ad  )