Polsek Rumbai Pesisir Bekuk Pengedar Sabu, 16 Paket Siap Edar Disita
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Aksi cepat dan sigap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, pada Jumat sore, (31/10/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial ERO alias Otong (42), warga Jalan Meranti Batu, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu siap edar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 16 paket sabu siap edar, terdiri dari 15 paket kecil dan 1 paket sedang, dengan total berat bersih sekitar 2,25 gram.
Selain itu, Tim Opsnal juga menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai Rp126 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk aktivitas pelaku.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir yang dipimpin oleh IPDA Rafles Simon, SH di bawah arahan Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH., MH, serta seizin Kapolsek Rumbai Pesisir KOMPOL Budi Pramana, S.Psi.
"Penangkapan dilakukan pada Jumat, (31/10), sekitar pukul 16.25 WIB, di Jalan Meranti Batu RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru", jelas IPTU Dodi Vivino, Senin (3/11/2025).
Menurut IPTU Dodi, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas jual beli sabu di lingkungan mereka.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberantas peredaran narkotika yang meresahkan warga dan merusak generasi muda.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi sesuai ciri-ciri yang diberikan warga.
Tak lama kemudian, tim berhasil mengamankan pelaku ERO alias Otong saat sedang berada di sekitar lokasi.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu dan berbagai peralatan pendukung transaksi narkotika", tambah nya.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara,” pungkas Dodi.
( Ocu Ad )