Klarifikasi Bantahan Saksi di Sidang Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di PN Batam

Ahad, 02 November 2025 - 19:56:11 WIB

BATAM,(Riausindo.com)-Menanggapi pemberitaan mengenai jalannya persidangan perkara dugaan penipuan jual beli mobil yang melibatkan terdakwa Mariano Johan Sahetapy alias Adek, pihak keluarga serta kuasa hukum terdakwa menyampaikan klarifikasi dan bantahan resmi atas keterangan saksi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Sidang yang digelar pada Senin (6/10) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dipimpin oleh majelis hakim Veriandi, Welly, dan Irfan Lubis, menghadirkan saksi Agung Cahyo Putro secara virtual. Dalam keterangannya, saksi mengaku mengenal terdakwa dan pernah berada dalam satu pertemuan terkait penawaran mobil Hyundai Stargazer di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, pada Mei 2023.

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar fakta hukum yang kuat, serta belum didukung bukti materiil yang sah.

> “Saksi tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan klien kami dan belum dapat membuktikan secara konkret peran terdakwa dalam transaksi tersebut,” tegas kuasa hukum Mariano.

 

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan identitas pihak lain yang disebut saksi, yakni seseorang bernama Mek Riko beserta dua rekannya, yang hingga kini tidak pernah dihadirkan ataupun diperjelas kapasitasnya dalam hukum.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, terdakwa tidak pernah menerima keuntungan, komisi, ataupun aliran dana terkait transaksi tersebut. Oleh karenanya, tuduhan penipuan dinilai perlu diuji lebih jauh melalui alat bukti yang sah menurut KUHAP, bukan sekadar asumsi.

Pihak keluarga terdakwa juga menyayangkan pemberitaan media yang terkesan menggiring opini publik, tanpa menunggu fakta hukum yang utuh muncul dalam persidangan.

> “Kami berharap media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini sepihak merugikan nama baik keluarga,” ujar perwakilan keluarga.

 

Kuasa hukum menekankan, setiap keterangan saksi harus dapat dibuktikan secara objektif, lintas alat bukti, serta tidak cukup hanya dengan pengakuan verbal.

> “Kami akan mengajukan keberatan bila keterangan tersebut tidak memiliki relevansi dengan unsur perbuatan pidana sebagaimana dakwaan,” tutup kuasa hukum.

 

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta konfirmasi alat bukti.

Pihak keluarga dan kuasa hukum mengimbau seluruh masyarakat dan media untuk menghormati proses hukum, serta menghindari penyampaian informasi yang belum terkonfirmasi.

Redaksi