PN Batam Bantah Vonis Dianggap Ringan, Putusan Sudah Sesuai Fakta Persidangan
BATAM,(Riausindo.com)-Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menuding majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa penipuan jual beli mobil kredit, Mariano Johan Sahetapy alias Adek. Dalam sidang putusan, Selasa (28/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan empat hari penjara, berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta dua tahun penjara, sehingga memicu sorotan publik.
Melalui Humas PN Batam, ditegaskan bahwa putusan tersebut telah melalui proses persidangan terbuka, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan yuridis. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menurut hukum bukan pelanggaran, melainkan ruang independensi hakim sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.
> “Majelis hakim memutus berdasarkan keyakinan yang didukung fakta persidangan. Semua hal meringankan dan memberatkan telah dipertimbangkan. Tidak benar jika dikatakan keputusan ini berpihak kepada terdakwa,” ujar pernyataan resmi Humas PN Batam.
Sejumlah poin yang menjadi pertimbangan majelis antara lain:
Kerugian telah diupayakan penyelesaiannya,
Terdakwa kooperatif selama proses hukum,
Tidak ditemukan indikasi residivis,
Adanya upaya perdamaian antar pihak.
PN Batam juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap putusan seharusnya ditempuh melalui upaya hukum banding, bukan dengan menekan melalui opini publik atau asumsi yang belum jelas.
> “Pengadilan bekerja atas dasar hukum dan fakta, bukan persepsi. Kami mengimbau masyarakat tidak menilai proses perkara hanya dari satu sisi pemberitaan,” tambah humas.
Dengan klarifikasi ini, PN Batam berharap informasi yang keliru dapat diluruskan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Redaksi