Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal 30 Kg Sisik Trenggiling: 1 Pelaku Ditangkap, 2 Buron
 
	
					
PEKANBARU,(Riausindo.com) - Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa 30 kilogram sisik trenggiling.
Barang bukti itu diamankan dari tangan seorang pria berinisial Z (49), yang diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar antarprovinsi.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Pelaku utama, Z, kini telah ditahan, sementara dua rekannya berinisial Mail dan Madi masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Operasi penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, dan kasus ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, wilayah yang dikenal sebagai jalur strategis perlintasan perdagangan hasil hutan.
Aksi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan jual beli sisik trenggiling di kawasan Bagansiapiapi.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa sisik tersebut diperoleh dari hasil perburuan liar di hutan Rokan Hilir.
Trenggiling diburu, dibunuh, lalu sisiknya dijemur dan dijual ke penampung dengan harga tinggi di pasar gelap.
Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam pengintaian di lokasi, pelaku Z tertangkap tangan membawa karung putih berisi sisik trenggiling seberat 30 kilogram.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, barang tersebut akan dijual kepada pembeli di luar daerah.
Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk perburuan dan perdagangan satwa dilindungi.
“Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Trenggiling merupakan salah satu mamalia paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia.
Upaya tegas aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam melindungi keberlangsungan satwa langka ini dari ancaman kepunahan.
( Ocu Ad )
