Pemdes Pulau Muda Luruskan Isu, Ajak Masyarakat Tak Terpengaruh Hoaks Dana Desa
Riausndo, PELALAWAN – Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan adanya penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Kepala Desa Pulau Muda, Andika, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan tudingan yang beredar karena tidak berdasarkan data yang akurat dan tanpa ada konfirmasi langsung kepada pihak desa. Seluruh pelaksanaan Dana Desa kami jalankan sesuai regulasi, mulai dari tahap perencanaan, penyaluran, hingga pelaporan,” ujar Kades Andika kepada media, Selasa (28/10/2025).
Menanggapi isu adanya kegiatan fiktif seperti program ketahanan pangan dan pengerasan jalan usaha tani, Andika menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut telah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes), dilaksanakan secara bertahap, dan dilengkapi dengan dokumentasi serta laporan pertanggungjawaban yang sah.
“Tidak ada satu pun kegiatan yang dilaporkan tanpa pelaksanaan. Bahkan kegiatan nonfisik seperti ketahanan pangan juga telah terealisasi sesuai ketentuan, meskipun sempat mengalami pergeseran waktu (silva). Yang penting, seluruhnya tetap tepat sasaran dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemdes Pulau Muda merujuk pada sejumlah dasar hukum dan pedoman teknis pelaksanaan Dana Desa, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur hak desa untuk mengelola dana secara mandiri dan partisipatif.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagai acuan teknis penyaluran dan pelaporan.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan pencatatan melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan prioritas nasional penggunaan Dana Desa di bidang pertanian, pendidikan, dan kesehatan.
“Seluruh kegiatan kami cantumkan dalam APBDes dan disetujui bersama BPD, serta dipantau oleh pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, dan instansi terkait. Saat diaudit oleh Inspektorat pun, hasilnya dinyatakan sesuai dengan regulasi,” jelas Andika.
Selain memberikan klarifikasi, Pemdes Pulau Muda juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak terverifikasi, apalagi yang disebarkan melalui media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Menurut Andika, penyebaran berita bohong, fitnah, atau tuduhan tanpa bukti bisa dijerat hukum berdasarkan UU ITE maupun KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Kritik tentu boleh, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, dengan data dan bukti yang jelas — bukan dengan menyebarkan isu yang menyesatkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Pemerintah Desa Pulau Muda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana desa agar kondusif, serta menyalurkan aspirasi melalui mekanisme yang sah dan terbuka. *** Rls