Gembong Narkoba “Mak Gadih” Segera Disidang Kasus Pencucian Uang Rp5,4 Miliar
PEKANBARU,(Riausindo.com) - Setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus narkotika, Nurhasanah alias Mak Gadih gembong narkoba asal Riau kini harus kembali menghadapi persidangan.
Kali ini bukan soal sabu, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret aset senilai miliaran rupiah hasil dari bisnis haramnya sejak 2010.
Nurhasanah alias Mak Gadih (66), perempuan asal Indragiri Hulu, Riau, dikenal sebagai salah satu pengendali peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia sebelumnya sudah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran sabu-sabu.
Setelah divonis atas kasus narkoba, kini Mak Gadih kembali dijerat dengan kasus baru: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia diduga menyamarkan keuntungan dari bisnis narkoba dengan membeli sejumlah aset bernilai total Rp5,4 miliar, termasuk rumah, ruko, kebun sawit, alat berat, dan mobil mewah.
Kasus ini berawal dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas TPPU dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada Minggu, 26 Oktober 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari itu juga.
Mak Gadih ditangkap di rumahnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Aset-aset hasil kejahatannya tersebar di berbagai lokasi seperti Rengat, Pandau Jaya (Kampar), hingga kebun sawit seluas 16 hektare di Kuantan Babu.
Menurut Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, kasus ini merupakan bentuk pengembangan dari bisnis narkotika yang dijalankan Mak Gadih sejak 2010.
Keuntungan besar dari perdagangan sabu disamarkan dalam bentuk investasi dan aset.
Penanganan TPPU ini dilakukan untuk memutus aliran dana hasil kejahatan dan “memiskinkan” jaringan narkoba.
Setelah dilakukan asset tracking atas perintah Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, tim penyidik menemukan berbagai aset bernilai fantastis yang diduga dibeli dari hasil jual beli sabu.
Barang bukti disita, dan kini berkas kasus TPPU tersebut siap disidangkan.
Dir Resnarkoba menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memberantas narkoba hingga ke akar ekonomi pelaku.
“Kami tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tegas Kombes Putu Yudha.
( Ocu Ad )