Breaking News! Polda Riau Tangkap Pemilik Lahan di Bengkalis, Buka 13 Hektare Hutan Tanpa Izin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:37:22 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menindak tegas praktik pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan seluas 13 hektare di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku utama diketahui membuka lahan untuk perkebunan di kawasan hutan produksi terbatas milik negara tanpa izin resmi.

Pelaku bernama GRS alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Ia diketahui sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang menyewa dua unit alat berat excavator Hitachi 110 dari LRS alias Sihotang dengan nilai kontrak mencapai Rp9 juta per hektare.

Kasus ini diungkap oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau di bawah pimpinan AKBP Nasruddin.

Aksi ilegal tersebut berlangsung di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, wilayah administratif Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau kawasan yang termasuk dalam area hutan konservasi dengan fungsi ekologis penting.

Penyelidikan dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025, ketika tim menemukan dua alat berat sedang beroperasi membersihkan lahan.

Pelaku GRS ditangkap dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 22 Oktober 2025, tanpa perlawanan di rumahnya di Siak.

Konferensi pers penegakan hukum digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025 di Media Center 91 Polda Riau.

Motif utama pelaku adalah membuka lahan perkebunan secara cepat dan murah, tanpa mengurus izin resmi dari pemerintah.

Padahal, area yang digarap merupakan kawasan hutan lindung milik negara, yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis dan keanekaragaman hayati.

Polisi menilai tindakan ini sebagai upaya merusak hutan demi keuntungan pribadi, yang dapat berdampak panjang pada lingkungan sekitar.

Tim penyidik Tipidter Ditreskrimsus melakukan operasi lapangan bersama BKSDA, menemukan dua alat berat beroperasi di lokasi.

Setelah interogasi pekerja di tempat, polisi menelusuri kepemilikan dan menyimpulkan bahwa GRS adalah penyewa dan pengendali aktivitas di lapangan.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, Dua unit excavator Hitachi 110, Satu parang, Satu meteran pengukur lahan.

Pelaku kini dijerat dengan tiga pasal berlapis:

1. Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,

2. Pasal 92 ayat (1) huruf b UU yang sama, terkait kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin,

3. Pasal 40 ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin. Penegakan hukum tidak berhenti di operator alat berat, tapi juga menyasar pemilik lahan dan penyewa,” tegas AKBP Nasruddin, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Ia menambahkan, kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal ini bisa menurunkan kualitas tanah, memicu erosi, dan mengancam keanekaragaman hayati.

“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.

( Ocu Ad )