Janji Manis Donatur Umroh Berujung Tipu-Tipu! Pasutri di Kampar Ditangkap

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:59:36 WIB

KAMPAR,(Riausindo.com) - Kasus penipuan berkedok “donatur jemaah umroh” berhasil diungkap oleh Polres Kampar. 

Dua tersangka merupakan pasangan suami istri, AI (40) dan RS (41), diduga menipu korban hingga Rp500 juta dengan iming-iming kerja sama donatur umroh dan jaminan surat tanah.

Pelaku utama adalah AI dan RS, warga yang mengaku memiliki usaha travel umroh. 

Korban diketahui berinisial EM, yang semula percaya dengan ajakan kerja sama untuk mencari donatur pembiayaan tiket umroh.

Kasus ini diungkap oleh Polres Kampar di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Kasus bermula pada Januari 2024, ketika korban pertama kali bertemu dengan tersangka di Bukittinggi. 

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, AI berhasil ditangkap pada Senin (20/10/2025) pukul 21.15 WIB, sedangkan RS diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Modus dijalankan di kantor travel umroh daerah Bukittinggi, sementara proses penangkapan dan penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Kampar, Riau.

Dalam perkara ini, tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku memiliki surat tanah yang bisa dijadikan agunan. 

Surat tanah palsu itu digunakan untuk meyakinkan korban agar mau memberikan pinjaman uang Rp500 juta, yang dijanjikan akan dikembalikan dalam satu bulan. 

Namun, setelah jatuh tempo, uang tak kunjung kembali, dan korban baru sadar telah ditipu setelah mengecek bahwa tanah tersebut bukan milik pelaku.

Adapun kronologi nya, RS mengajak korban bekerja sama mencari donatur tiket umroh, lalu RS menunjukkan surat tanah palsu sebagai jaminan pinjaman. 

Transaksi bahkan dilakukan di hadapan notaris agar tampak sah. 

Setelah uang diserahkan, pelaku RS menghilang dan tak memenuhi janji pengembalian. 

Korban ME, kemudian melapor ke Polres Kampar.

Polisi bergerak cepat, mengumpulkan alat bukti, dan akhirnya menangkap kedua pelaku. 

"Kini, pasutri itu ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) serta Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara", jelas AKP Gian mewakili Kapolres Kampar, Kamis (23/10/2025).

( Ocu Ad  )