Breaking News! Tragis! Remaja 17 Tahun di Pekanbaru Tewas Dianiaya Pacar di Kos

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Seorang gadis remaja berusia (17), diketahui bernama Aqila Khanza Habiya alias Qila, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka lebam di wajah dan kepala.
Ia diduga kuat menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam hubungan remaja yang berujung maut.
Korban adalah Aqila Khanza Habiya, siswi berusia 17 tahun asal Pekanbaru.
Sementara pelaku diketahui bernama AD alias Dika (19), seorang pemuda yang tak memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku merupakan kekasih korban yang diketahui sudah sering melakukan kekerasan selama mereka tinggal bersama di kamar kos milik keluarga Dika", jelas Kapolsek Limapuluh Kompol Viola didampingi Kanit Reskrim AKP Syahril, Minggu (19/10/2025).
Menurut Kapolsek, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
Korban dipastikan meninggal dunia beberapa jam kemudian, sekitar pukul 06.15 WIB.
"Jenazah ditemukan oleh keluarga korban pada pagi harinya, setelah menerima kabar mengejutkan dari ibu pelaku", tambah Kapolsek.
Kejadian berlangsung di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Jenazah korban sempat dipindahkan secara diam-diam oleh pelaku ke rumahnya yang masih berada di kawasan yang sama.
"Motif penganiayaan masih didalami oleh pihak kepolisian", sebut Viola.
Namun, dari keterangan awal pelaku kepada penyidik, ia mengaku spontan melakukan kekerasan karena emosi, setelah diminta oleh korban untuk membelikan obat karena sedang sakit.
Ironisnya, kekerasan itu bukan yang pertama, beberapa saksi mengungkap bahwa pelaku kerap memukuli korban selama mereka tinggal bersama.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, Teguh Natali, mendapat telepon dari ibu pelaku yang mengabarkan bahwa anaknya telah meninggal.
"Saat tiba di lokasi, keluarga terkejut melihat jenazah Qila sudah terbaring kaku di rumah keluarga pelaku, bukan di kamar kos", ungkap nya.
Melihat luka lebam pada wajah dan tubuh anaknya, Teguh langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.
"Pelaku akhirnya ditangkap pada sore hari oleh tim Unit Reskrim, dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi", pungkas Kompol Viola.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara", pungkas Kapolsek.
Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis.
( Ocu Ad )