Ketua Umum Ormas Petir Tersangka Pemerasan, Polda Riau Tegaskan Korban Tak Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:33:54 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir), JS (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan pemerasan.

Korban dari kasus ini adalah sejumlah pihak yang diduga dipaksa menyerahkan uang kepada pelaku. 

Mereka kini berstatus sebagai saksi pelapor, bukan tersangka. Penegasan ini disampaikan langsung oleh AKBP Sunhot Silalahi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

JS diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa pihak dengan mengatasnamakan ormas. Korban diduga dipaksa menyerahkan uang di bawah tekanan dan ancaman. 

Namun kini, Polda Riau menegaskan bahwa korban tidak akan dijerat secara pidana karena penyerahan uang tersebut bukan dilakukan secara sukarela.

Pernyataan resmi disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, (17 Oktober 2025) di Mapolda Riau. Sedangkan aksi pemerasan terjadi sebelumnya dan penyelidikan terus berkembang karena diduga ada pelaku lain yang ikut terlibat.

Kasus ini terjadi di wilayah hukum Riau, tepat nya di hotel Furaya pada tanggal 14 Oktober 2025 dan saat ini ditangani secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Pernyataan ini penting karena menjawab kekhawatiran masyarakat terkait status hukum korban pemerasan. 

Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang berlindung di balik kedok ormas. 

Ini juga menjadi pesan kuat bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika mengalami tekanan serupa.

JS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti rekaman CCTV, percakapan elektronik, serta keterangan saksi korban. 

Polda Riau membuka ruang bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh oknum ormas lainnya untuk melapor, dan menjamin perlindungan hukum penuh bagi pelapor.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak bisa dianggap sukarela. Justru itu jadi bukti adanya ancaman. Korban tidak bisa dijerat pidana,” tegas AKBP Sunhot Silalahi.

Polda Riau menegaskan bahwa kebebasan berorganisasi bukan tameng untuk memeras atau mengintimidasi. 

Polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan pribadi. 

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menjadi korban agar rantai kejahatan ini bisa segera dihentikan.

( Ocu Ad )