Kapolda Riau Resmi Buka Sosialisasi Perkap 3/2024: Dorong Penyidik Polri Lebih Profesional&Humanis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:10:52 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian penyidik Polri.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, SH., MH., M.Hum, dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Polda se-Sumatera, termasuk jajaran penyidik dan pejabat utama.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, (16/10/2025), di Hotel Arya Duta Kota Pekanbaru, Riau.

Sosialisasi ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kapasitas dan integritas penyidik Polri, dengan menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan, profesionalisme, dan komunikasi humanis dalam setiap proses penyidikan. 

Perkap No. 3 Tahun 2024 juga hadir sebagai bentuk penyempurnaan sistem, guna memastikan penyidik bekerja sesuai prinsip keadilan dan transparansi yang diharapkan publik.

Kapolda Riau menyatakan bahwa kekuatan utama Polri saat ini tidak hanya terletak pada senjata atau kewenangan formal, tetapi juga pada kemampuan komunikasi, etika, dan pemikiran strategis dalam menangani perkara.

"Komunikasi adalah kunci. Seorang penyidik harus mampu berinteraksi dengan baik, memahami aturan, serta menjunjung tinggi moral dan etika. Ini bukan hanya pekerjaan teknis, tapi soal karakter," tegas Irjen Herry dalam sambutannya.

Melalui sosialisasi ini, Polri berharap terbangun pemahaman dan pelaksanaan yang seragam atas Perkap yang baru. 

Irjen Herry juga mendorong agar para penyidik mengembangkan mindset operasional yang proaktif, kreatif, dan etis dalam menyelesaikan kasus. 

Ia juga menyampaikan bahwa proses penyidikan harus menjadi bagian dari investasi kepercayaan publik dan wujud nyata dari penegakan hukum yang prediktif, responsif, dan transparan.

Sosialisasi ini menandai langkah awal dari implementasi regulasi baru yang diharapkan dapat memperkuat citra Polri sebagai institusi hukum yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

( Ocu Ad )