Modus Jual Kapling Fiktif, Direktur Properti di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:13:00 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Seorang wanita paruh baya berinisial ES (44), yang menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan properti di Pekanbaru, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan bermodus jual beli kapling tanah fiktif. 

Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah membeli empat kapling tanah yang ternyata bukan milik tersangka.

Tersangka berinisial ES, 44 tahun, seorang direktur perusahaan properti. Korban adalah Ingot Huta Manurung (51), warga Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. 

Kasus ini ditangani langsung oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, S.I.K., M.H.

"Tersangka ditangkap pada Selasa, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB", jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry, Senin (13/10/2025).

Sementara transaksi jual beli tanah dilakukan pada tahun 2022, dan laporan korban masuk ke Polresta Pekanbaru setelah janji penyerahan surat tanah tak kunjung dipenuhi.

"Penangkapan dilakukan di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Lokasi tanah yang diperjualbelikan berada di kawasan Jalan Uka, Jalan Garuda Sakti KM 3, Blok A3–A6", tambahnya.

Tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai direktur untuk meyakinkan korban bahwa lahan tersebut sah dan telah dibeli dari seseorang bernama Deni. 

Namun, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka tidak pernah membayar lahan tersebut dan tidak memiliki hak untuk menjualnya. 

"Tanah tersebut ternyata sudah dibeli dan dibangun oleh orang lain", ungkap Berry.

Kasus ini terungkap setelah korban merasa curiga karena surat tanah tak kunjung diberikan. Saat korban mengecek langsung ke lokasi, ia mendapati tanah yang dibelinya sudah dibangun oleh pihak lain. 

Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban mengetahui bahwa tersangka tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut. Korban lalu melapor ke Polresta Pekanbaru. 

"Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengamankan ES beserta barang bukti", pungkas Berry.

Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah dirugikan oleh tersangka ES diimbau segera melapor ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

( Ocu Ad )