Owner Arauna Beauty Clinic Pekanbaru Disomasi, Diduga Ingkar Janji Bayar Hutang ,

RIAUSINDO, Pekanbaru – Perselisihan investasi mencuat di Kota Pekanbaru. Pemilik klinik kecantikan Arauna Beauty Clinic yang beralamat di Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, berinisial JR, akhirnya disomasi oleh salah seorang investornya, WL.
Somasi tersebut dilayangkan setelah JR dinilai ingkar janji atas perjanjian kerja sama investasi yang dibuat di hadapan Notaris Yuli Elvita, S.H., M.Kn. pada tanggal 21 April 2025. Dalam perjanjian itu, WL menanamkan modal terhadap pengembangan usaha JR, dengan kesepakatan adanya pembagian keuntungan dan kewajiban pengembalian modal. Namun, hingga masa perjanjian berakhir, JR tak kunjung melaksanakan kewajiban tersebut.
Kuasa hukum WL, Jon Hendri, SH., C.CLM, membenarkan bahwa kliennya memiliki ikatan perjanjian dengan JR yang juga dikenal sebagai mantan finalis Putri Indonesia asal Riau.
“Benar, kami sudah melayangkan somasi baik secara elektronik maupun tertulis kepada JR. Kesepakatan yang tertuang di dalam akta notaris sudah melewati batas waktu, tapi tidak dipenuhi,” tegas Jon Hendri, Senin (30/9/2025).
Jon Hendri menambahkan, kliennya telah berulang kali menagih secara baik-baik, namun pihak JR justru terkesan menghindar dan beralasan.
“Klien saya sudah menagih dengan itikad baik, tapi JR justru berbohong dan mencari-cari alasan. Di luar itu, kami juga melihat JR masih aktif bergaya hidup hedon dan sibuk ‘healing’. Silakan saja itu urusan pribadinya, tapi kewajiban membayar hutang jangan sampai diabaikan,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Jon Hendri menegaskan bahwa pihaknya sudah memproses gugatan wanprestasi ke pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap JR,
" Kita juga menganalisa apakah ada unsur pidana penipuan dan atau penggelapan dalam perkara ini" ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Arauna Beauty Clinic maupun JR selaku owner belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh investor melalui kuasa hukumnya tersebut.*** SG