Tujuh Bulan Buron, Pencuri Warung Kelontong Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:25:37 WIB

BANGKINANG, (Riausindo.com) – Setelah sempat buron selama tujuh bulan, seorang pria berinisial ZA (33), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar.

Pelaku ditangkap atas kasus pencurian di sebuah warung kelontong milik warga di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

ZA diduga membobol warung kelontong milik Syarifah Habibah (42), mencuri uang tunai sekitar Rp4 juta serta sejumlah rokok bermerek seperti Soempurna, Surya, dan On Bold. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Pelaku diketahui berinisial ZA, berusia 33 tahun, yang memiliki alamat KTP di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan kini menjalani proses hukum di Polres Kampar.

Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban sedang membuka warung. 

Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis malam, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pencurian terjadi di warung kelontong yang berada di Jalan Imam Bonjol SP 3, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan ZA di sebuah rumah di desa tersebut.

Motif pencurian diduga karena alasan ekonomi", jelas Kasat Reskrim AKP Gian mewakili Kapolres Kampar, Jum’at (10/10/2025).

Pelaku membobol warung dengan cara membuka jendela bagian belakang, lalu mengambil uang tunai dan rokok dagangan korban.

Menurut Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa pihaknya sempat kesulitan karena minimnya barang bukti. 

Namun setelah melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, Tim Resmob akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan ZA. 

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut", pungkas Gian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar. 

Polres Kampar mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

( Ocu Ad )