Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, 5 Kg Sabu Gagal Diselundupkan

Kamis, 09 Oktober 2025 - 18:26:38 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Jaringan peredaran narkotika antar pulau kembali terbongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima kilogram sabu-sabu ke Kendari.

Selain mengamankan barang bukti empat pelaku yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat narkoba lintas provinsi berhasil diringkus.

Petugas mengamankan total 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu dari dua lokasi berbeda. 

Barang haram tersebut hendak diselundupkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, menggunakan jalur udara, dengan cara disimpan dalam koper milik kurir.

Empat orang diamankan dalam operasi ini, yakni tiga perempuan berinisial LI (25), SDA (18), IS (42) dan seorang pria berinisial AA (46). 

LI dan SDA berperan sebagai kurir, sementara AA adalah otak dari jaringan ini, yang juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba. 

IS diduga turut terlibat dalam operasional jaringan tersebut.

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat, (3/10) di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru saat koper milik LI dan SDA melewati pemeriksaan X-ray. 

Selanjutnya, pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Sabtu malam, (4/10), tempat AA dan IS ditangkap.

Berdasarkan pengakuan awal, kedua kurir dijanjikan upah sebesar Rp65 juta per orang untuk setiap pengantaran sabu ke Kendari. 

Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman serupa, atas perintah dari AA.

AA memanfaatkan rumah kos sebagai gudang sementara dan tempat pengemasan sabu sebelum diberikan kepada kurir. 

Di lokasi tersebut, polisi menemukan alat pres, timbangan digital, dan beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan. 

Modus pengiriman dilakukan melalui bandara dengan menyamarkan sabu dalam koper, yang dibawa kurir layaknya barang bawaan biasa.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jalur distribusi lintas pulau. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan antar provinsi seperti ini," tegas Kombes Putu.

( Ocu Ad  )