Penyelundupan Sabu 30 Kilogram Digagalkan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 09 Oktober 2025 - 17:30:19 WIB

MERANTI,(Riausindo.com) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 30 kilogram dan berbagai macam jenis narkotika berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Riau. 

Empat orang anggota jaringan narkoba internasional ditangkap, termasuk seorang wanita asal Banten yang berperan sebagai pengendali jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.

Kasus penyelundupan sabu dalam kemasan mencolok seperti "Chinese Tea", "Lamborghini", dan "Popeye" berhasil diungkap pada akhir September 2025.

Empat tersangka berhasil diamankan:

N (24): Koordinator darat dan perekrut kurir, Y (19): Pemeta rute pengiriman, J alias Jupri (20): Kurir darat, dan TS (35): Pengendali jalur laut, ditangkap di Banten

Diduga mereka merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang dikendalikan oleh seseorang berinisial U, yang kini masih buron dan dalam penyelidikan intensif.

Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari, (30/9/2025), sekitar pukul 02.00 WIB dan berlanjut hingga 1 Oktober 2025, dalam serangkaian operasi di darat, hutan, dan lintas provinsi.

Pengungkapan dimulai di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, saat pelaku melintas dengan dua sepeda motor. 

Salah satu tersangka kunci, TS, kemudian ditangkap di Kampung Cangkeuteuk, Cimanggu, Pandeglang, Banten.

Aksi ini merupakan bagian dari penyelundupan narkoba berskala besar dari Malaysia ke Indonesia yang dilakukan oleh sindikat terorganisir. 

Mereka mencoba mengelabui petugas dengan berbagai modus, namun aksi ini berhasil terendus berkat informasi intelijen dan patroli dalam rangka Operasi Antik hari ke-22.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Merbau, tim gabungan segera dibentuk dan melakukan pembuntutan terhadap dua sepeda motor mencurigakan. 

Ketika pengejaran terjadi, salah satu motor terbalik dan para pelaku melarikan diri ke hutan. 

Setelah penyisiran ketat dan penelusuran lintas provinsi, satu per satu pelaku ditangkap, termasuk wanita pengendali jaringan.

Barang bukti yang diamankan, 30.713,7 gram sabu kemasan Chinese Tea, 24.302,4 gram Happy Water Lamborghini, 1.034 bungkus cartridge mengandung narkotika berbagai warna, 3 sepeda motor & 3 ponsel, dan beberapa tas dan karung goni

Para tersangka dijerat dengan, Pasal 114 ayat (2): Hukuman mati atau penjara seumur hidup, pasal 112 ayat (2): Hukuman penjara 5–20 tahun, dan pasal 132 ayat (1): Percobaan/persekongkolan tindak pidana narkotika.

"Penangkapan ini merupakan salah satu kasus narkoba terbesar di Riau tahun ini. Kami akan terus kejar pelaku lainnya, termasuk pengendali utama berinisial U," tegas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, pada Kamis (9/10/2025).

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas negara.

( Ocu Ad )