Spesialis Begal Anak Dibekuk Unit Reskrim Polsek Binawidya, Sudah 15 Kali Beraksi

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Seorang pelaku kejahatan jalanan yang dikenal sadis dan kerap menargetkan anak-anak sebagai korban akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Tersangka diketahui telah terlibat dalam 15 aksi begal di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.
Pelaku berinisial AN, warga Perumahan Mahkota Riau, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
AN merupakan pelaku utama dalam aksi begal bersama rekan-rekannya, yang salah satunya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan (23/9), setelah Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan intensif sejak aksi terakhir pelaku pada 18 Juli 2025.
Aksi kriminal AN menyebar di 15 titik berbeda di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Aksi terakhirnya dilakukan di Jalan Cipta Karya, depan SMP Aziziyah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.
Pelaku ditangkap karena terlibat dalam pencurian dengan kekerasan, dengan target yang sebagian besar merupakan anak di bawah umur, yang menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat karena tingkat kekerasan yang digunakan.
Penangkapan AN dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo Morlando, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna merah hitam serta rekaman CCTV juga berhasil disita sebagai penguat bukti keterlibatan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ia mengaku telah melakukan aksi begal sebanyak 15 kali di wilayah Pekanbaru", jelas Kapolsek Binawidya Kompol Ihut, Kamis (9/10/2025)
Menurutnya, modusnya selalu sama, menghadang korban, menjatuhkan dari motor, lalu membawa kabur barang-barang berharga mereka.
Atas tindakannya, AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena sebagian besar korban adalah anak di bawah umur.
"Tersangka terancam hukuman di atas 7 tahun penjara", tegas nya.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial C, yang identitasnya telah diketahui. Warga diimbau tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Ocu Ad )