Uang Miliaran Disita, Dugaan Korupsi BPR Indra Arta Terbongkar: 9 Tersangka, 93 Kredit Macet!

Jumat, 03 Oktober 2025 - 18:59:39 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menyita uang senilai Rp1,08 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta. 

Uang tersebut merupakan pengembalian dari 17 nasabah dan kini diamankan dalam rekening penampungan Kejari Rengat di Bank BRI.

Dalam kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp15 miliar ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller), dan KH (Debitur).

Semua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk kepentingan penyidikan.

Penyitaan uang dilakukan pada Jumat, (3/10/2025) oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu.

Sementara itu, dugaan praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2024.

Kasus ini terjadi di lingkungan Perumda BPR Indra Arta, sebuah bank milik daerah yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Menurut Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit, antara lain:

Pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hak tanggungan, dan pengambilan deposito nasabah secara ilegal.

"Dampaknya, sebanyak 93 debitur mengalami kredit macet, dan 75 debitur harus dilakukan hapus buku, menyebabkan kerugian negara hingga Rp15 miliar", ujar Winro.

Kejari Inhu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Pengembalian kerugian negara adalah prioritas utama kami", tambahnya.

Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Para tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", pungkas Winro.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola keuangan daerah untuk menjalankan tugas dengan integritas. 

Kejaksaan menunjukkan langkah tegas bahwa praktik korupsi di sektor perbankan milik daerah tidak akan ditoleransi. Penyelamatan uang negara menjadi prioritas utama demi keadilan dan kesejahteraan publik.

( Ocu Ad  )