Ayah Tiri Bejat di Siak Hulu Diringkus Tim Gabungan

SIAKHULU,(Riausindo.com) - Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar aman kan seorang pria yang nekat cabuli anak tiri nya M (13).
Pelaku MI (39), diamankan pada Selasa (30/9) sekira pukul 19.45 Wib di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Menurut Kasat Reskrim mewakili Kapolres Kampar, awal terbongkarnya aksi keji ini pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 14.30 Wib.
Wali kelas korban F menanyakan kepada korban "kenapa setiap diantar ke sekolah selalu cipika cipiki oleh ayah tiri kamu dan apa saja yang telah dilakukan oleh ayah tiri terhadap kamu".
Korban menjawab "dia (pelaku) yang nyuruh saya buk.
Dan menurut pengakuan korban, hal tersebut telah dilakukan oleh ayah tiri nya sejak korban berumur 6 tahun hingga terakhir kali tahun 2024.
"Dan dari pengakuan korban, pelaku bahkan telah mencabuli hingga mensetubuhi nya",ujar AKP Gian, Kamis (2/10/2025).
Saat itu korban sambil menangis menceritakan atas kejadian yang dialami nya itu kepada wali kelasnya.
Mendengar hal itu, wali kelas korban F datang ke UPTD PPA Kabupaten Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut dan pihak dari UPTD PPA membuat laporan ke Polres Kampar.
Usai mendapat laporan itu, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri yang di backup oleh Panit III Opsnal Polsek Siak Hulu Aipda Dadang Nofwardi bergerak cepat.
Dari informasi di lapangan, diketahui bahwa pelaku sedang berada di warung tuak milik nya tepatnya di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Tim langsung melakukan penangkapan, dan pelaku di dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
( Ocu Ad )