Ditkrimsus Polda Riau Bongkar Praktik Oplosan Gas LPG Subsidi, Pelaku Ditangkap

Rabu, 01 Oktober 2025 - 15:18:28 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi yang dilakukan oleh dua pelaku. 

Mereka memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung berukuran lebih besar (5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg) untuk kemudian dijual dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.

Dua tersangka telah diamankan, yakni DHF (37 tahun), pemilik pangkalan LPG 3 kg sekaligus investor utama praktik ilegal tersebut, dan I bin S (53 tahun), pelaku teknis yang melakukan pengoplosan dan pemindahan isi gas.

Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru di Jalan Bangau IV No. 64 C sebagai lokasi pengoplosan dan Jalan Bangau I No. 35 sebagai pangkalan LPG yang menjual hasil oplosan.

Kasus ini berhasil diungkap pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB setelah penyelidikan intensif oleh tim khusus dari Polda Riau.

"Motif utama pelaku adalah keuntungan finansial", jelas Kabid Humas Kombes Anom didampingi Wadir Krimsus, Rabu (1/10/2025).

Menurut Anom, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp70 juta per bulan dengan menjual gas subsidi yang sudah dipindahkan ke tabung non-subsidi di luar jalur resmi.

Pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti selang, ember, dan timbangan untuk memindahkan gas secara manual dari tabung 3 kg ke tabung berukuran lebih besar. 

"Proses ini dilakukan di tempat tersembunyi agar tidak mudah terdeteksi",tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 6.303 tabung LPG berbagai ukuran, 2 unit mobil (Daihatsu Xenia dan Toyota 300 warna hitam), 25 segel tabung, serta alat-alat seperti selang, ember, timbangan, dan ponsel para pelaku.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto memastikan bahwa pasokan gas subsidi 3 kg untuk masyarakat tetap aman dan tidak terganggu oleh kasus ini. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan gas subsidi", pungkas Anom.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

( Ocu Ad  )