Main Togel Online dari Rumah, Warga Kualu Nenas Ditangkap Satreskrim Polres Kampar

TAMBANG,(Riausindo.com) - Seorang pria paruh baya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar karena diduga menjadi pelaku perjudian togel online.
Pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas ilegal tersebut dari rumahnya sendiri.
Pelaku berinisial SU (50), warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, atas arahan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Penangkapan berlangsung pada hari Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 13.45 WIB. Informasi resmi dirilis keesokan harinya, Selasa (30/9/2025) oleh pihak kepolisian.
"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tepatnya di tempat tinggal pelaku", jelas Kasat Reskrim AKP Gian.
SU ditangkap karena terbukti terlibat dalam praktik perjudian jenis togel online.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengelola pesanan nomor togel dari sejumlah orang dan menyetorkan uangnya melalui situs KPKTOTO.com.
Ia juga mengaku mendapatkan komisi jika nomor yang dipesan tembus sesuai target.
Menurut AKP Gian, penangkapan berawal, Tim Opsnal Satreskrim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menuju lokasi dan menemukan SU sedang duduk di depan rumahnya.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna hitam serta uang tunai sebesar Rp183.000", ungkap Gian.
Pemeriksaan lanjutan terhadap ponsel pelaku mengungkap adanya transaksi pemesanan nomor togel.
"Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kampar bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut", pungkas nya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara konvensional maupun daring.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
( Ocu Ad )